BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label Fikih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fikih. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 September 2017

Dua Permohonan Nabi SAW yang Tidak Terkabul

Dua Permohonan Nabi SAW yang Tidak Terkabul

Assalaamu'alaikum Sahabat hanapi Bani.

Ada dua permohonan baginda Nabi Muhammad SAW yang tidak dikabulkan Allah SWT. Justru sebaliknya, apa yang dimohonkan Nabi tersebut, kondisinya semakin tahun semakin bertambah parah dan meluas. Apa saja permohonan Nabi itu?

Permohonan tersebut adalah: yang pertama, "Agar umat beliau (kelak) tidak ber hizb-hizb (berpartai-partai), ber-firqah-firqah (berkelompok-kelompok), dan berpecah belah". Awal keterpecahan dan perselisihan, sehingga terbentuk hizb dan firqah-firqah, sudah terjadi setelah baginda Nabi SAW wafat. Meskipun, pada masa awal setelah Nabi SAW wafat belum mememunculkan firqah apalagi hizb, namun pada masa selanjutnya, yaitu saat Utsman bin Affan RA menjadi khalifah, firqah-firqah mulai muncul.

Firqah bahkan hizb tersebut pada selanjutnya tidak menyempit, malah meluas dan berkembang sejalan dengan pertentangan yang terus terjadi. Saat ini, firqah dan hizb itu sudah berkembang sedemikian rupa, sangat kompleks dari sisi konflik, sehingga sudah sangat sulit untuk mempertemukan apalagi mempersatukan dari semuanya.

Bahkan firqah, hizb atau kelompok-kelompok yang bertindak ekstrem atas nama Islam dan ingin menerapkan Islam secara formal dan ideal, sudah sangat sulit menerima kelompok Islam yang berpedoman moderat (al-wasathiyah) yang berpedoman "menolak kerusakan didaduhulukan atas tindakan mengambil untung".

Permohonan Nabi SAW yang kedua, "Agar umat beliau (kelak) satu dengan yang lainnya tidak saling membunuh". Perselisihan yang mengarah pada tindakan saling membunuh sesama umat Muhammad SAW sudah terjadi di akhir masa kekhalifahan Utsman bin Affan RA. Perpecahan yang didahului dengan terbentuknya firqah-firqah ini, selanjutnya tidak makin mereda, bahkan berujung pada aksi saling bunuh di antara umat Islam.

Aksi saling bunuh di antara umat Islam ini akan terjadi terus sampai akhir zaman. Hal ini sudah terbukti, sampai saat ini umat Islam saling bunuh di antara mereka. Tindakan saling bunuh ini, tidak saja terjadi di wilayah konflik Timur Tengah, tetapi juga terjadi di wilayah Negara Republik Indonesia. Di sini, orang Islam yang terindoktrinasi dengan paham radikal dan ekstrem, dengan tanpa dosa meledakkan bom dan membunuh orang Islam lainnya, dan anehnya mereka ini bermimpi surga dan bidadari.

Itulah kedua permohonan Nabi Muhammad SAW yang tidak dikabulkan oleh Allah SWT. Sehingga kedua hal yang dimohonkan tersebut terjadi sampai sekarang, dan menjadi cobaan bagi umat Islam.

(KH Abdul Nashir Fattah, Rais Syuriah PCNU Jombang)
Protected by Copyscape

Jumat, 01 September 2017

Hukum Memotong Rambut dan Kuku bagi yang Berkurban!!

Foto Madras Ribath.

Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapi Bani.

Para ulama mazhab fiqh berbeda pendapat tentang hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban sejak memasuki sepuluh awal bulan Dzul Hijjah menjadi tiga pedapat. 

Pertama, menurut Mazhab Hanbaliy hukumnya wajib menjaga diri untuk tidak mencukur rambut dan memotong kuku bagi orang yang hendak berkurban sejak masuknya bulan Dzul Hijjah hingga selesai penyembelihan hewab kurban. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi saw. riwayat Muslim dari Ummu Salamah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda:
(إِذَا رَأَيْتُمْ هِلالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ ) وفي لفظ له : ( إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا.

“Jika kalian melihat hilal Dzul Hijjah, dan seseorang dari kalian ingin berkurban, maka hendaklah menahan diri (tidak memotong) rambut dan kuku-kukunya”. Dalam redaksi yang lain: “Jika sepuluh hari awal Dzul Hijjah sudah masuk, dan seseorang dari kalian ingin berkurban, maka hendaknya tidak menyentuh (memotong) rambut dan bulu tubuhnya sedikitpun”.


Sebagian ulama mengatakan bahwa hikmah dari tidak mencukur rambut dan memotong kuku adalah agar seluruh bagian tubuh itu tetap mendapatkan kekebalan dari api neraka. Sebagian yang lain mengatakan bahwa larangan ini dimaksudnya biar ada kemiripan dengan jamaah haji yang sedang berihram.
Kedua, Menurut Mazhab Malikiy dan Syafi’iy hukumnya sunnah untuk tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku bagi orang yang hendak berkurban mulai masuknya bulan Dzulhijjah sampai selesai penyembelihan hewan kurban. Karena ada hadits dari Aisyah r.a. 
كُنْتُ أَفْتِلُ قَلاَئِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللهِ ثُمَّ يُقَلِّدُهاَ بِيَدِهِ ثُمَّ يَبْعَثُ بِهَا وَلاَ يُحْرِمُ عَلَيْهِ شَيْءٌ أَحَلَّهُ اللهُ لَهُ حَتىَّ يَنْحَرَ الهَدْيَ

“Aku pernah menganyam tali kalung hewan udhiyah Rasulullah saw, kemudian beliau mengikatkannya dengan tangannya dan mengirimkannya dan beliau tidak berihram (mengharamkan sesuatu) atas apa-apa yang dihalalkan Allah SWT, hingga beliau menyembelihnya,” (HR. Bukhari Muslim).


Asy-Syairazi (w. 476 H) dari kalangan Asy-syafi’iyah dalam matan Al-Muhazzab menyebutkan :
ولا يجب عليه ذلك لأنه ليس بمحرم فلا يحرم عليه حلق الشعر ولا تقليم الظفر
“Dan hal itu bukan kewajiban, karena dia tidak dalam keadaan ihram. Maka tidak menjadi haram untuk memotong rambut dan kuku”. (Asy-Syairazi, Al-Muhazzab, jilid 1 hal. 433).


Kedua mazhab ini menyimpulkan bahwa hadits Ummu Salamah di atas bukan sebagai larangan yang bersifat haram (nahyu tahrim), melainkan sebagai larangan yang bersifat makruh (lilkarahah).


Ketiga, Menurut Mazhab Hanafiy tidak disunnahkan dan tidak diharamkan bagi orang yang hendak menyembelih hewan kurban untuk memotong rambut dan kuku. Sebab orang yang ingin menyembelih hewan kurban tidak diharamkan untuk berpakaian biasa dan bersetubuh. 


Adapun hadits di atas, menurut pengikut mazhab Hanafiy merupakan ketentuan bagi mereka yang berihram saja, baik ihram karena haji atau umrah. Sedangkan mereka yang tidak dalam keadaan berihram tidak ada ketentuan untuk meninggalkan cukur rambut dan potong kuku.


Pilihan Pendapat
Sebenarnya hadits riwayat Ummu Salamah Redaksi haditsnya ditujukan untuk umum, tidak ada pengkhususan kepada kondisi tertentu. Namun jika dihubungkan dengan ibadah haji, di mana ibadah kurban merupakan bagian yang tak terpisahkan maka menurut sebagian pengikut mazhab Syafi’iy dan Maliki menyatakan bahwa larangan itu sebenarnya berkorelasi dengan orang yang melaksanakan ibadah haji saja sebagaimana firman Allah SWT.:
وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
“Janganlah kamu mencukur (rambut) kepalamu sebelum hewan kurban sampai pada tempat penyembelihannya “ [Al-Baqarah : 196].


Namun kalimat hadits Umu Salamah yang bersifat umum itu, baik kepada yang sedang berihram atau tidak tetapi hendak memotong hewan kurban maka dilarang memotong rambut dan kuku. Kemudian hadits riwayat Aisyah menyatakan bahwa Nabi saw tidak mengharamkan sesuatu yang halal bagi orang yang hendak berkurban. 


Maka dengan menggunakan metode penggabungan dan kompromi (al-jam’u wa al-taufiq) antara kedua hadits tersebut, maka hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban mulai masuk bulan Dzul hijjah hingga selesai pelaksanaan pemotongan hewan kurban adalah makruh, sedangkan memeliharanya adalah Sunnah. 
Wallahu a’lam bi al-shawab.
Protected by Copyscape

Rabu, 30 Agustus 2017

Contoh Teks Khotbah Idhul Adha 1438 H


Assalaamu'alaikum Sahabat hanapi Bani.

Kali ini kami ingin membanti para khatib yang sedang mencari inspirasi mengenai KHOTBAH HARI RAYA IDHUL ADHA tahun ini, 1438H.

Silahkan simak lampiran berikut;




Untuk download silahkan klik DISINI.

Demikian yang bisa kami bagikan,
Salah dan Khilaf mohon dima'afkan....
Moga segala pengorbanan yang telah kita lakukan tidak sia-sia.
Aamiiin.....
Protected by Copyscape

Minggu, 27 Agustus 2017

Hukum Suami Minum Air Susu Isteri

Hasil gambar untuk suami minum susu istri

Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapi Bani.
Islam merupakan agama yang sangat terbuka dan bisa diterima oleh siapapun termasuk tentang suami minum air susu istrinya, sepanjang tidak terkait dengan deskripsi praktik dan detil, maka semua bisa terbuka, dan dibolehkan untuk dibicarakan. Tak terkecuali urusan rumah tangga.
Dalam hubungan suami-istri pasti banyak hal yang akan terjadi, mulai dari hal-hal yang persifat sensitif, private hingga komunikasi dalam berbagai hal yang semuanya telah diatur oleh agama. Terdapat satu hal yang kemungkinan tidak terhindarkan dalam hubungan suami istri yaitu percumbuan sebelum dan ketika melakukan hubungan yang menurut agama merupakan ibadah yang suci.
Bagaimana jika istri kemudian tengah berada dalam kondisi menyusui? Sedangkan si suami suka bercumbu dengan sesekali minum air susu sang istri. Nah pertanyaannya, bagaimana Islam menghukuminya?
Dibolehkan bagi suami untuk menghisap puting istrinya begitulah Islam membuka. Bahkan hal ini dianjurkan, namun catatan jika dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Sebagaimana pihak laki-laki yang juga menginginkan agar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya.
Adapun ketika kondisi istri sedang menyusui bayi, kemudian suami ikut minum air susu istri, menurut para ulama ada bebarapa pendapat; Madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang me-makruh-kan. Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/356) disebutkan, “Tentang hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan.”
Dalam Fathul Qadir (3/446) disebutkan pertanyaan dan jawaban, “Bolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak.
Keluar dari perselisihan ulama. Karena ada sebagian yang melarang, meskipun hanya dihukumi makruh. Bahwa suami yang pernah minum air susu istrinya, tidaklah menyebabkan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya.
Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan: “Menyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum air susu istrinya, maka si suami ini TIDAK kemudian menjadi anak sepersusuannya,” (Fatawa Islamiyah, 3/338).
Demikianlah pendapat beberapa ulama mengenai suami yang menyusu pada istrinya, semoga Allah SWT selalu memberikan petunjuk kebenaran dan kebaikan pada kita semua.

Sabtu, 26 Agustus 2017

Islamikah Sorban Ulama Indonesia? atau Malahan Mirip Hindu

Image result for walisongo

Bukan wahabi namanya jika tidak menyalahkan Ulama Nusantara, mulai cara ibadah Ulama Nusantara hingga cara berpakaian Ulama Nusantara pun disalahkan.
Kali ini Ustad Wahabi Yufid TV mengatakan Sorban yang dipakai Ulama Indonesia seperti yang Dipakai Pangeran diponegoro (juga seperti yang dipakai walisongo) itu tidak islami tapi meniru Hindu, dia juga menambahkan tasbih itu juga bukan dari islam.
Berikut Videonya:

.


Berikut dalil-dalil sahih tentang memakai Surban menurut Syekh Albani, ulama ahli hadisnya Salafi-Wahabi:
ﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻗﺎﻝ: «ﻛﺎﻥ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺇﺫا اﻋﺘﻢ ﺳﺪﻝ ﻋﻤﺎﻣﺘﻪ ﺑﻴﻦ ﻛﺘﻔﻴﻪ» ﻗﺎﻝ ﻧﺎﻓﻊ: ﻭﻛﺎﻥ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻳﺴﺪﻝ ﻋﻤﺎﻣﺘﻪ ﺑﻴﻦ ﻛﺘﻔﻴﻪ
Ibnu Umar berkata bahwa jika Nabi memakai Surban, maka dipanjangkan sampai kedua pundak Nabi. Navi' berkata bahwa Ibnu Umar memanjangkan surbannya diantara kedua pundak nya (HR Tirmidzi)
Syekh Albani: Hadis ini SAHIH
(Silsilah Shahihah 2/336)
Bagaimana cara Surban yang dipakai oleh Nabi?
ﻭﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻋﺒﺪ اﻟﺴﻼﻡ ﻗﺎﻝ: ﻗﻠﺖ ﻻﺑﻦ ﻋﻤﺮ: ﻛﻴﻒ ﻛﺎﻥ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﻌﺘﻢ؟ ﻗﺎﻝ : ﻛﺎﻥ ﻳﺪﻭﺭ ﻛﻮﺭ ﻋﻤﺎﻣﺘﻪ ﻋﻠﻰ ﺭﺃﺳﻪ، ﻭﻳﻐﺮﺯﻫﺎ ﻣﻦ ﻭﺭاﺋﻪ، ﻭﻳﺮﺳﻠﻬﺎ ﺑﻴﻦ ﻛﺘﻔﻴﻪ.
Abu Abdissalam bertanya pada Ibnu Umar: Bagaimana cara Nabi memakai Surban? Ibnu Umar menjawab: Nabi memutarkan ujung surbannya di kepalanya, dan ditancapkan dari arah belakang, dan melepaskannya diantara kedua pundak Nabi
ﺭﻭاﻩ اﻟﻄﺒﺮاﻧﻲ ﻓﻲ " اﻷﻭﺳﻂ " ﻭﺭﺟﺎﻟﻪ ﺭﺟﺎﻝ اﻟﺼﺤﻴﺢ ﺧﻼ ﺃﺑﺎ ﻋﺒﺪ اﻟﺴﻼﻡ ﻭﻫﻮ ﺛﻘﺔ
HR Thabrani dalam Mu'jam Ausath. Para perawi nya adalah perawi hadis sahih, kecuali Abi Abdissalam, ia terpercaya.
Protected by Copyscape

Amalan agar Anak Sepanjang Hidup Bebas dari Zina


Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapi Bani.

Pergaulan bebas semakin menghantui orang tua. Berbagai macam upaya lahir batin harus dilakukan dalam rangka memproteksi anak-anak supaya tidak terjerumus ke dalam lembah nista berupa zina. 

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, dalam syariat Islam zina muhshon (zina yang dilakukan orang yang pernah menikah) mempunyai level deretan hukuman tertinggi, eksekusinya sangat berat. 

Hukuman berat untuk orang yang melakukan zina muhshon adalah dilempari batu hingga meninggal. Ini jauh lebih berat dari pada qishas orang membunuh. Bagi pembunuh, walaupun ia berhak untuk dibunuh setelah melalui proses pengadilan, proses eksekusinya adalah dengan cara dipancung. Dipenggal lehernya, ia akan mati seketika atau hanya dalam hitungan menit. Tingkat sakitnya tentu lebih ringan daripada hukuman zina muhshon dengan dilempari batu yang proses matinya perlahan dan berdarah-darah. Wal 'iyadz billah.

Upaya-upaya yang perlu dilakukan oleh orang tua, selain menjaga anak secara fisik ragawi, juga harus diusahakan menjaga mereka secara batin, termasuk doa dan ritual khusus ketika berhubungan suami istri, hamil, proses persalinan sampai anak bertumbuh kembang hingga dewasa. Doa selalu dibutuhkan sebagai penguat ruhaniyah.

Dalam hal persalinan, Syaikh Ibrahim Al Bajuri mengatakan bahwa anak yang baru lahir disunahkan untuk dibacakan adzan pada telinga bagian kanan dan iqamah pada telinga kiri. Hal penting ini tidak mempedulikan entah anak tersebut dilahirkan dari rahim wanita Muslimah atau tidak, anaknya tetap sunnah diadzani.

 (ويسن أن يؤذن الخ) اي ولو من امرأة او كافر. وقوله ان يؤذن فى أذن المولود اليمنى اي ويقيم فى اليسرى لخبر ابن السني : من ولد له مولود فأذن فى أذنه اليمنى واقام فى اليسرى لم تضره ام الصبيان اي التابعة من الجن وهي المسماة عند الناس بالقرينة. ولانه صلى الله عليه وسلم أذن فى اذن سيدنا الحسين حين ولدته فاطمة عليهما السلام رواه الترمذى. وقال حسن صحيح. 

Artinya: “(Dan disunahkan adzan) maksudnya meskipun (dilahirkan) dari wanita atau orang kafir. Adapun perkataan pengarang (Fathul Qarib) dibacakan adzan pada telinga anak yang kanan maksudnya juga dibacakan iqamah pada telinga kiri. Sebagaimana hadits Ibnus Sunni "Barangsiapa diberikan anugerah anak kemudian ia membacakan adzan di telinganya bagian kanan dan iqamah bagian kiri, anaknya tidak akan diganggu ummus shibyan, maksudnya adalah wanita pengikut jin atau yang terkenal dengan nama qarinah. Dan karena Rasulullah SAW membacakan adzan pada telinga Sayyid Husain saat dia dilahirkan oleh Fathimah alaihimas salam. Hadits ini diceritakan oleh At Tirmidzi. Menurut dia, hadits ini kualitasnya hasan shahih. (Lihat Ibrahim, Al Bajuri [Beirut: Darul Kutub Al Ilmiyah], vol. 2, h: 572)

Adzan iqamah ini, menurut Imam Al Bajuri, selain dalam rangka menghindarkan mereka dari gangguan wanita pengikut jin (ummus shibyan) atau qarinah (qarin perempuan) juga menjadi media pengenalan mereka pada tauhid sejak dini. 

Jadi suara pertama kali yang dikenalkan kepada anak adalah kalimat tauhid sebagaimana kalimat terakhir yang perlu ditalqinkan kepada orang yang akan meninggal adalah kalimat La ilaha illah. 

ويكون اعلامه بالتوحيد أول ما يقرع سمعه حين قدومه الى الدنيا كما يكون آخر ما يسمعه بالتلقين حين خروجه منها فانه ورد لقنوا موتاكم لا اله الا الله

Artinya: “Adzan ini merupakan media mengenalkan anak kepada tauhid (pengesaan Tuhan) di saat pertama kalinya diketukkan  pada telinga anak ketika dia datang di dunia sebagaimana talqin yang diajarkan pada waktu dia akan meninggalkan dunia. Sebab ada hadits yang mengatakan ‘talqinkan orang mati kalian dengan La ilaha illallah."

Selain mengutip hadits Rasul, Syaikh Ibrahim juga mengijazahkan sebuah amalan yang beliau dapat dari Syaikh Ad Dairobiy yang didapatkan dari para masyayikh atau guru-guru beliau, supaya anak yang baru lahir dibacakan surat Al Qadar (Inna Anzalnahu). Anak yang dibacakan ini tidak akan ditakdirkan oleh Allah akan melakukan zina sepanjang hayatnya. 

فائدة : نقل عن الشيخ الديربى أنه يسن أن يقرأ فى أذن المولود اليمنى سورة إنا أنزلناه، لأن من فعل به ذلك لم يقدر الله عليه زنا طول عمره. قال هكذا أخذناه عن مشايخنا

Artinya : Dikutip dari Syaikh Ad Dairobiy bahwa sunah untuk dibacakan pada telinga anak, surat Inna Anzalnahu. Sebab orang yang melakukan ini, Allah tidak akan menakdirkan dia zina sepanjang hidupnya. Ad-Dairobi berkata, demikianlah yang kami dapat dari para guru kami. (Lihat Ibrahim, Al Bajuri, [Beirut: Darul Kutub Al Ilmiyah], v:2, h: 572). 

Kesimpulannya, bagi anak yang baru lahir dari rahim ibunya, selain dibacakan adzan pada telinga kanan dan iqamah di telinga kiri juga perlu dibacakan surat al-Qadr pada telinga bagian kanan. 

Adapun yang membacakan tidak harus ayahnya sendiri. Terbukti, ketika lahirnya Husain, bukan Sayyidina Ali sebagai ayahnya yang membacakan adzan namun justru orang paling mulia dari antara mereka, yaitu Rasulullah SAW yang tidak lain adalah kakeknya. Wallahu a'lam. 
Protected by Copyscape

Tugas dan Fungsi Panitia Qurban


Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapi Bani.
Berqurban adalah salah satu ibadah yang pelaksanaannya tidak harus oleh pihak yang berqurban (mudlahhi). Artinya, boleh diwakilkan kepada pihak kedua, baik perorangan mau pun beberapa orang yang terkoordinir atau panitia. Ini adalah akad wakalah atau perwakilan. Ibadah yang boleh diwakilkan adalah ibadah Haji, menyembelih qurban, dan membagikan zakat.
Panitia qurban adalah sekelompok orang tertentu yang pada umumnya dipersiapkan oleh suatu organisasi, baik ta’mir masjid, mushalla, instansi dan lain-lain guna menerima kepercayaan atau amanat dari pihak yang berqurban untuk melaksanakan penyembelihan hewan qurban dan membagikan dagingnya.
Memperhatikan pengertian panitia di atas, maka dalam pandangan Fiqh panitia adalah wakil dari pihak orang yang berqurban. Dalam Hamisy Hasyiyah al-Bajuri dijelaskan:
وَفِي الشَّرْعِ تَفْوِيْضُ شَخْصٍ شَيْئاً لَهُ فِعْلُهُ مِمَّا يَقْبَلُ النِّيَابَةَ إِلَى غَيْرِهِ لِيَفْعَلَهُ حَالَ حَيَاتِهِ
“Wakalah menurut syariat adalah penyerahan oleh seseorang tentang sesuatu yang boleh ia kerjakan sendiri dari urusan-urusan yang bisa digantikan (pihak lain) kepada pihak lain agar dikerjakannya di waktu pihak pertama masih hidup.”

Menurut Fikih, bagaimana tata-cara penyerahan qurban kepada panitia?

            Yang biasa dilakukan umat Islam dua kemungkinan: Pertama, penyerahan berupa hewan qurban dan kedua, berupa uang seharga hewan ternak.
            Pertama, mengenai penyerahan berupa hewan qurban. Penyerahan hewan qurban kepada panitia (wakil) ini harus melalui pernyataan yang jelas dalam hal status qubannya, apakah sunnah atau wajib. Juga masalah yang diserahkannya, menyembelih saja atau dan juga membagikan dagingnya pada pihak ketiga. Oleh karena itu, harus ada pernyataan mewakilkan atau menyerahkan oleh pihak yang berqurban dan penerimaan oleh pihak panitia, diikuti serah-terima hewan qurbannya. Dalam al-Bajuri dijelaskan bahwa rukun wakalah itu ada empat, yaitu: Muwakkil, Wakil, Muwakkal fih dan shighat. Sudah cukup dalam shighatini pernyataan dari salah satu pihak, dan tidak ada penolakan dari pihak yang lain.
Perlu diperhatikan bahwa qurban sebagai ibadah memerlukan niat, baik oleh pihak mudlahhi sendiri atau diserahkannya kepada wakilnya. Ada pun qurban nadzar, maka tidak ada syarat niat.
Kedua, mengenai penyerahan berupa uang seharga hewan ternak. Kemauan orang dalam melakukan aktifitas sehari-hari ingin serba praktis, simpel, dan mudah. Tak terkecuali dalam urusan ibadah qurban. Orang yang hendak melakukan ibadah qurban cukup menyerahkan sejumlah uang kepada panitia agar dibelikan ternak layak qurban, sekaligus sampai pada penyembelihan serta pembagian dagingnya. Dalam hal ini, menurut pandangan ulama hukumnya boleh sebagaimana dijelaskan dalam kitab I’anah al-Thalibin.
Namun ada hal penting yang perlu diperhatikan ketika penyerahan mudhahhi kepada panitia itu berupa uang. Panitia wajib menentukan atau meniatkan ternak yang telah dibelinya dengan mengatas-namakan orang yang telah memberi kuasa kepadanya (lihat: Al-Bajuri, 2/296, red)

Apa tugas pokok panitia qurban?

Tugas pokok panitia adalah menyembelih dan membagikan dagingnya kepada pihak yang berhak, sesuai dengan pernyataan pihak mudlahhi saat penyerahan hewan qurban. Pihak wakil atau panitia sediki pun tidak diperkenankan melanggar amanah ini sebagaimana keterangan di atas.
Dalam al-Muhadzdzab (1/350) dijelaskan:

وَلَا يَمْلِكُ الوَكِيْلُ مِنَ التَّصَرُّفِ إِلاَّ مَا يَقْتَضِيْهِ إِذْنُ المُوَكِّلِ مِنْ جِهَّةِ النُّطْقِ أَوْ مِنْ جِهَّةِ العُرْفِ.
“Tidak berkuasa seorang wakil dari urusan tasharruf melainkan sebatas izin yang didapat dari muwakkil melalui ucapan atau adat yang berlaku.”
Terkait dengan qurban nadzar atau qurban wajib, panitia harus menjaga dagingnya jangan sampai jatuh pada orang yang bernadzar. Demikian pula orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya dan juga panitia sendiri.
Dalam al-Bajuri dijelaskan, pihak yang berqurban tidak boleh makan sedikit pun dari qurban yang dinadzarkan. Jika ia makan sedikit saja, maka dia wajib mengganti. Demikian pula orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya oleh mudhahhi, mereka tidak boleh makan daging qurban nadzar.
Oleh karena itu, sejak awal panitia harus memilah antara qurban sunnah dan qurban wajib agar tidak terjadi percampuran antara keduanya. Apabila pemilahan antara qurban sunnah dan nadzar/wajib menemukan kesulitan, maka dianggap cukup dengan cara memisahkan daging seukuran qurban nadzar/wajib dari daging yang ada, kemudian mensedekahkan sisanya kepada selain yang bernadzar/berqurban wajib dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya.

Bagaimana hukum menjual, memanfaatkan dan menjadikan ongkos sebagian dari daging qurban?

Menjual atau menjadikan kulit, kepala, kaki qurban mau pun bagian badan yang lainnya oleh pihak mudlahhimau pun wakil/panitia sebagai ongkos tidak boleh. Bahkan, untuk qurban wajib/nadzar wajib disedekahkan keseluruhannya, dan sama sekali tidak boleh memanfaatkan seperti misalnya kulitnya.
Disebutkan dalam al-Bajuri (2/311): “Tidak boleh menjual, maksudnya haram atas mudlahhi menjual sedikit saja (dari qurban) baik dagingnya, bulunya atau kulitnya. Haram juga menjadikannya sebagai ongkos penyembelih walau pun qurban itu qurban sunnah.
Disebutkan dalam al-Majmu’ (2/150): “Tidak diperbolehkan menjual sedikit pun dari hewan hadiah dan qurban, baik itu nadzar atau pun sunnah.”

Bagaimana dengan wakil atau panitia, bolehkah mereka mengambil atau memakannya?

Sesuai dengan amanat yang diterimanya dari pihak mudlahhi, yaitu menyembelih dan membagikan dagingnya, maka panitia tidak boleh mengambil atau memakan sedikit pun dari padanya. Agar panitia bisa mengambil sebagian daging qurban sunnah, maka harus ada izin dari pihak mudlahhi agar ia dibolehkan mengambilnya dalam batas ukuran tertentu.
Dijelaskan pula dalam al-Bajuri (1/387):
وَلاَ يَجُوْزُ لَهُ أَخْذُ شَيْئٍ إِلاَّ إِنْ عَيَّنَ لَهُ المُوَكِّلُ قَدْراً مِنْهاَ.
“Tidak boleh bagi wakil (panitia) mengambil sedikit pun kecuali pihak muwakkil sudah menentukan sekadar dari padanya untuk pihak wakil.”

Sebagai penutup, bagaimana cara mudah dan aman dalam pengelolaan qurban ini?

Dari uraian di atas, seharusnya panitia qurban sudah memahami betul tata-cara mengelola ibadah qurban agar dalam mengemban amanah para mudlahhi itu, tidak terjadi kesalahan yang dapat menimbulkan resiko yang tidak ringan atas panitia sendiri.
Mengenai langkah-langkah menghindari kesalahan dalam mengelola ibadah qurban, ada tiga  alternatif  yang bisa ditawarkan: Pertama, pada saat penyerahan qurban, panitia mengidentifikasi antara qurban sunnah dan wajib. Setelah itu memisahkan daging sembelihannya agar pembagian qurban wajib tidak jatuh pada pihak yang berqurban dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya.
Pihak panitia secara jelas minta izin kepada pihak mudlahhi qurban sunnah agar diperkenankan mengambil dagingnya, semisal untuk setiap satu kambing 1 kg dan setiap satu sapi 3 kg.
Kedua, panitia atau wakil cukup satu atau dua orang saja dan personil lainnya berstatus sebagai pekerja (ajir), sehingga ia berhak mendapat ongkos dan pembagian qurban. Yang menjadi wakil menerapkan alternatif pertama.
Ketiga, dalam Fath al-Wahhab (5/259) disebutkan firman Allah SWT:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ. 
Dijelaskan bahwa cukup jika daging qurban itu diberikan kepada satu orang miskin (wa yakfi tamlikuhu li miskinin wahidin). Maka sebagai alternatif ketiga, panitia dapat menyepakati untuk menunjuk satu atau dua orang yang berhak menerima daging qurban. Kemudian diadakan kesepakatan agar setelah mereka menerima daging qurban, mereka membagikannya kepada seluruh warga, termasuk di dalamnya panitia qurban itu sendiri. Wallahu a’lam. Faris Khoirul Anam…(*)
Sumber : cahayanabawy.com
Protected by Copyscape

Jumat, 25 Agustus 2017

Diapakankah Al-Qur’an yang Sudah Rusak???




Gambar terkait

Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapi Bani.

Diantara kita mungkin pernah menemukan Al-Qur'an yang rusak (sudah susah untuk dibaca). Apakah kita selama ini sudah benar memperlakukan mushaf Al-Quran yang rusak itu?, apakah ketika mushaf Al-Quran kita usang dan rusak langsung kita abaikan. Atau lebih mengerikan kita biarkan di tempat yang tidak layak. Na’udzubillah jangan sampai ya sahabat.
Di beberapa masjid banyak ditemukan mushaf Al Quran yang sudah rusak. Penyebabnya bisa pelbagai macam. Bisa karena sering dibaca atau karena usia kertasnya yang sudah lapuk.Terkadang, ada juga beberapa halaman Al Quran yang sudah tercecer. Mengurutkannya saja begitu sulit. Apalagi jika halamannya sudah tidak utuh.
Apa yang bisa dilakukan jika menemukan mushaf Al-Quran sudah rusak?, inilah cara yang benar untuk memperlakukan mushaf Al-Quran. Dikutip dari konsultasisyariah.com, menjaga Al-Quran berada di tempat yang terhormat adalah bagian dari memuliakan syiar. Sebagian ulama mengatakan inilah alasan mengapa Rasulullah Muhammad SAW melarang kaum muslimin membawa Al-Quran ke negeri non-muslim, agar mereka tidak menghinanya.
Terkait dengan mushaf Al-Quran rusak, terdapat beberapa pandangan dari para ulama. Pandanganpertama, mereka menyatakan Al-Quran rusak dikubur di tempat yang terhormat dan tidak diinjak orang, seperti sudut rumah atau di halaman yang aman tidak diinjak.
Alaudin Al Haskafi berpendapat dalam Ad Dur Al Mukhtar, “Mushaf yang tidak lagi dimanfaatkan untuk dibaca, dikubur sebagaimana seorang muslim dan orang nasrani tidak boleh menyentuhnya.”
Ibnu Abidin dalam Hasyiyah Ibnu Abidin berpendapat, “Maksudnya, Quran yang tidak terpakai itu dibungkus dengan kain suci, kemudian dikubur di tempat yang tidak dihinakan dan tidak diinjak.”
Pendapat kedua, sebagian ulama menyatakan mushaf yang tidak lagi dimanfaatkan dibakar sampai menjadi abu, sampai benar-benar hilang semua tulisannya. Pendapat ini dipegang oleh ulama mazhab Malikiyah dan Syafi’iyah.
Dua mazhab ini berpegang pada praktik Usman bin Affan ketika membakar mushaf selain mushaf Al Imam, yaitu mushaf yang ditulis zaman Utsman.
“Utsman meminta Hafshah untuk menyerahkan mushaf dari Umar, untuk disalin, kemudian dikembalikan lagi ke Hafshah. Kemudian Hafshah mengirim mushaf itu ke Utsman. Lalu Utsman memerintahkan Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Said bin Al Ash, dan Abdurrahman bin Harits bin Hisyam. Merekapun menyalin manuskrip itu… lalu beliau kirimkan ke berbagai penjuru daerah satu mushaf salinannya. Kemudian Utsman memerintahkan mushaf Al-Quran selainnya untuk dibakar. (HR. Bukhari).
Jadi membakar Al-Quran yang rusak karena sobek, usang, kena hujan atau dimakan rayap, lebih baik dibakar sampai benar benar menjadi debu. Karena inilah yang terbaik untuk menjaga Al-Quran agar tidak dihina atau disalahgunakan. Semoga kita termasuk golongan orang orang yang mencintai Al-Quran dan bisa menghormati Al-Quran dengan cara menjaganya serta memuliakannya meski sudah rusak. 
Aamiiiin…
.
Protected by Copyscape
 
Copyright © 2014 PLPG Powered By Blogger.